Pengertian Mahkum ‘Alaih
Mahkum ‘alaih
adalah mukallaf yang dengan
perbuatannyalah hukum Syari’
berkaitan. Ulama ushul fiqih telah
sepakat bahwa mahkum ‘alaih adalah
seorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah Swt., yang disebut mukallaf.
Dari segi bahasa, mukallaf
diartikan sebagai orang yang dibebani hukum, sedangkan dalam istilah ushul fiqih, mukallaf disebut juga mahkum
‘alaih (subjek hukum). Mukallaf
adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan
dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya. Semua tindakan hukum yang
dilakukan mukallaf akan diminta
pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Ia akan mendapatkan
pahala atau imbalan bila mengerjakan perintah Allah, dan sebaliknya, bila
mengerjakan larangan-Nya akan mendapatkan siksa atau risiko dosa karena
melanggar aturan-Nya, di samping tidak memenuhi kewajibannya.
Referensi:
- Khallaf, Abdul Wahhab, Ilm Ushul Fiqh, terjemahan; Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib: Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994, Cet. ke-I.
- Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999, Cet. ke-I.
No comments:
Post a Comment